MEDAN– Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan saham (trading halt) pada Jumat (16/10/2026), setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga 8 persen.
Penghentian sementara perdagangan dilakukan pada pukul 08.58 WIB dan dijadwalkan dilanjutkan kembali pada pukul 09.28 WIB.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga perdagangan saham agar senantiasa berlangsung teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Valentina Simon, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09.28 WIB waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), tanpa perubahan jadwal perdagangan.
Pembekuan sementara perdagangan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Ketentuan tersebut juga diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Penerapan trading halt dilakukan setelah penurunan IHSG mencapai 8 persen. Mekanisme ini merupakan bagian dari upaya BEI menjaga aktivitas perdagangan saham agar tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan penghentian sementara perdagangan dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, pada menu Peraturan, bagian Peraturan BEI, kemudian tab Peraturan Perdagangan. ( swisma)







