MEDAN – Persoalan lampu penerangan jalan yang mati menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang digelar anggota DPRD Kota Medan, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.IP., Minggu (13/9/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Lingkungan 3, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, persoalan penerangan jalan menjadi salah satu aspirasi yang disoroti, khususnya kondisi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sejumlah lingkungan di Kelurahan Kedai Durian dan wilayah Kecamatan Medan Johor.

Sejumlah lampu jalan disebut masih dalam kondisi mati dan belum mendapatkan penggantian. Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian karena penerangan jalan merupakan salah satu fasilitas yang menunjang rasa aman warga ketika beraktivitas, terutama pada malam hari.
Lampu Mati Jangan Dibiarkan
“Persoalan lampu jalan bukan hanya menyangkut kenyamanan. Jalan dan lingkungan yang minim penerangan pada malam hari juga dapat membuat warga merasa kurang aman ketika keluar rumah,” sebut Rizki Lubis
Kekhawatiran tersebut cukup beralasan mengingat persoalan lampu penerangan jalan juga muncul dalam laporan hasil reses anggota DPRD Kota Medan pada akhir Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, lampu penerangan jalan yang mati disebut menjadi salah satu keluhan masyarakat di berbagai daerah pemilihan.
“Karena itu, perbaikan LPJU di tingkat lingkungan dinilai perlu dilakukan secara rutin, termasuk mengganti lampu yang rusak serta menangani titik-titik yang belum memiliki penerangan memadai,” sambungnya.
Berkaitan dengan Perda Ketenteraman dan Ketertiban
Sosialisasi yang dilakukan Rizki Lubis mengangkat Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Perda tersebut pada dasarnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, dan menindak berbagai kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Tujuannya juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan, menjaga, dan memelihara lingkungan yang aman dan tertib.
“Ketenteraman dapat dimaknai sebagai kondisi yang bebas dari gangguan maupun ancaman serta rasa takut dan kekhawatiran. Sementara ketertiban umum berkaitan dengan kondisi lingkungan yang aman, tenang, dan bebas dari gangguan atau kekacauan,” papar politisi Partai Nasdem ini.
Dengan demikian, persoalan fasilitas lingkungan seperti penerangan jalan dapat menjadi bagian penting dari pembahasan ketika masyarakat menyampaikan aspirasi mengenai rasa aman dan ketertiban di lingkungannya.

Warga Diminta Ikut Menjaga Ketertiban
Selain meminta perhatian pemerintah terhadap fasilitas penerangan, melalui sosialisasi Perda ini Rizki Lubis juga mengingatkan masyarakat bahwa menciptakan lingkungan yang aman bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap orang dan/atau badan memiliki hak untuk menikmati ketenteraman dan ketertiban umum. Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menciptakan, memelihara, dan melestarikan ketenteraman serta berupaya mencegah gangguan ketertiban umum.
“Karena itu, persoalan lampu jalan diharapkan tidak berhenti sebagai keluhan warga. Aspirasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk memetakan titik-titik LPJU yang membutuhkan perbaikan maupun penggantian,” lanjutnya lagi.
Di sisi lain, ungkap Rizki, warga juga dapat berperan dengan melaporkan lampu yang rusak atau mati kepada pemerintah melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Keamanan Lingkungan Jadi Perhatian
Perhatian terhadap penerangan jalan semakin penting karena keamanan lingkungan menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat.
Polrestabes Medan sendiri dalam penanganan gangguan keamanan terus menyoroti kejahatan jalanan, termasuk pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, premanisme dan tindak kriminal lainnya.
Kondisi tersebut tentu tidak serta-merta berarti lampu jalan yang mati menjadi penyebab terjadinya kriminalitas. Namun, lingkungan yang terang dapat menjadi salah satu bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih nyaman dan mendukung rasa aman masyarakat.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 ini, persoalan lampu jalan di Kelurahan Kedai Durian dan Kecamatan Medan Johor diharapkan mendapat perhatian lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Aspirasi warga tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ketenteraman dan ketertiban tidak hanya berbicara soal penindakan, tetapi juga bagaimana pemerintah menghadirkan lingkungan yang layak, aman, terang, dan nyaman bagi masyarakat. (Red)







