Dakwaan Rp 2,1 T Dibacakan, Pengamanan TNI Tuai Sorotan

JAKARTA – Sidang perdana eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), sempat diwarnai teguran hakim kepada personel TNI yang berjaga.

 

Sejak pembacaan dakwaan dimulai, 2–3 anggota TNI terlihat berdiri di tengah ruang sidang. Kondisi ini menghalangi pandangan pengunjung dan awak media yang meliput. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, langsung menegur dan meminta mereka mundur ke area pintu masuk.

BACA:  Istri Ketua KPK RI Diduga Terlibat, Ketua PWOIN Sulut Minta Usut Dana Hibah Rp1,38 Miliar

 

“Biar tidak terganggu juga, rekan-rekan media. Nanti saat sidang ditutup baru maju,” tegas hakim.

 

Para personel TNI kemudian keluar ruangan tanpa suara, dan sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi penasehat hukum Nadiem.

 

Sidang ini sebelumnya dua kali ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem. Ia didakwa bersama tiga pejabat Kemendikbudristek atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.

BACA:  Pernyataan Kadisdiksu ke Media Dianggap Pembohongan Publik, Kejati Sumut Didesak Proses Kasus Alexander Sinulingga

 

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Hari ini, Nadiem resmi mulai menghadapi proses hukum setelah dinyatakan cukup sehat untuk hadir.(bc)