JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada 165 pegawai Kejaksaan yang dijatuhi hukuman sepanjang 2025. Dari jumlah itu, 72 di antaranya mendapat hukuman berat.
“Di sisi penegakan hukum, sebanyak 165 pegawai dihukum. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela,” kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Dia mengatakan 13 orang disanksi turun jabatan, 23 orang disanksi pembebasan dari jabatan atau non-job, dan 20 orang diberhentikan dengan tidak hormat. Sepanjang 2025, Kejagung juga menerima 659 laporan pengaduan masyarakat.
“Sepanjang tahun 2025, Bidang Pengawasan telah menunjukkan kerja yang solid dengan menunjukkan penyelesaian 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan,” ujarnya.
Burhanuddin mengatakan Kejagung telah menindaklanjuti 91 persen rekomendasi dari BPK. Dia mengatakan ada potensi penyelamatan kerugian negara Rp 555 miliar dari tindak lanjut temuan BPK tersebut.
“Capaian lain adalah tindak lanjut rekomendasi BPK yang mencapai 91,11 persen. Dengan mengatasi 1.089 temuan audit. Dan keberhasilan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 555 miliar,” tuturnya. (dtk/isl)






