Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Eks Karyawati Epson, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Segera Bertindak

JAKARTA – Seorang mantan karyawati kontrak PT Epson berinisial Bunga (22) masih memperjuangkan keadilan atas dugaan kekerasan seksual yang dilaporkannya terhadap seorang ketua serikat pekerja berinisial MRN. Laporan yang telah berjalan selama beberapa bulan di Polda Metro Jaya itu menjadi perhatian karena korban dan kuasa hukumnya mendesak agar proses penyidikan dilakukan secara serius, transparan, dan menyeluruh.

Kuasa hukum Bunga, Ermelina Singereta, meminta penyidik tidak hanya mendalami dugaan pemaksaan seksual, tetapi juga menelusuri kemungkinan penyalahgunaan relasi kuasa, pengaruh, serta janji pengangkatan menjadi karyawan tetap yang menurut korban berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Bunga melaporkan dugaan kekerasan seksual itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Juli 2026 dengan nomor laporan LP/B/5095/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Menurut keterangan korban, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 29 Januari 2026, sehari sebelum masa kontrak kerjanya berakhir.

Bunga mengaku sebelumnya beberapa kali menerima janji bantuan untuk menjadi karyawan tetap. Ia menyatakan, pada hari kejadian, MRN mengajaknya pergi hingga akhirnya dibawa ke sebuah hotel. Korban mengaku menolak ajakan tersebut dan mengingat adanya pembicaraan mengenai rekomendasi pekerjaan yang menurutnya berkaitan dengan situasi yang dialaminya.

“Kayak gimana sih, kamu orang udah direkomendasiin,” ujar Bunga, mengingat ucapan yang menurutnya disampaikan MRN ketika ia menolak dugaan pemaksaan seksual di hotel.

BACA:  Sambangi Gedung KPK, MAKI Desak Usut Tuntas Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Ermelina menilai dugaan tersebut harus diperiksa secara komprehensif untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan posisi dan pengaruh terhadap korban. Ia menyebut tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, antara lain rekaman, tangkapan layar percakapan yang dinilai berkaitan dengan tawaran perkawinan, keterangan korban, serta dokumen pendukung lainnya.

Menurut Ermelina, visum et repertum juga tersedia, sementara pemeriksaan psikologis korban masih berlangsung. Seluruh bukti tersebut perlu diuji dan dinilai penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan.

Tim kuasa hukum meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk Pasal 6 apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Judianto Simanjuntak, turut meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 10 UU TPKS terkait dugaan pemaksaan perkawinan. Menurut tim kuasa hukum, terdapat dugaan pemaksaan perkawinan siri yang perlu ditelusuri berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia.

Selain mengawal proses hukum, tim kuasa hukum menyatakan telah mengadukan perkara tersebut kepada Komnas Perempuan serta meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan itu mencakup aspek keselamatan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis korban.

BACA:  Perdana Pimpin Apel Kerja 2026, Kajatisu Tekankan Disiplin dan Antikorupsi

Tim kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami pola serupa apabila ditemukan petunjuk dan bukti yang dapat diverifikasi. Bunga turut menyampaikan keterangan mengenai kakaknya yang menurut pengakuannya pernah didekati MRN ketika mencari peluang kerja di PT Epson. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan dan belum dapat dipastikan sebagai perkara korban lain.

Dalam keterangannya, Bunga juga menyebut seseorang berinisial E diduga mengancam membatalkan proses pengangkatannya menjadi karyawan tetap setelah ia menolak ajakan ke hotel. Identitas, posisi, serta keterlibatan E dalam proses tersebut masih perlu diklarifikasi dan ditelusuri secara terpisah.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Bunga mengaku kecewa dan mulai pesimistis karena merasa laporan yang disampaikannya belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian penanganan perkara serta tidak membiarkan korban berjuang sendirian untuk memperoleh keadilan.

Korban juga menyoroti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap semangat “Polri Bersama Masyarakat” tidak berhenti sebagai slogan, melainkan diwujudkan melalui penanganan laporan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA:  JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

Dugaan bahwa pihak terlapor memiliki dukungan kekuasaan, pengaruh, atau sumber daya finansial yang dapat memengaruhi proses hukum belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari penyidik mengenai perkembangan perkara, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta kendala apabila memang terdapat hambatan dalam penyidikan.

Bagi korban, kepastian hukum menjadi hal mendasar. Keberanian untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual seharusnya diikuti dengan proses penanganan yang memberikan rasa aman, menghormati martabat korban, dan memastikan setiap bukti diperiksa secara objektif.

Kini, publik menanti keseriusan Polda Metro Jaya dalam mengusut laporan tersebut. Penyidikan harus berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan, pengaruh, ataupun kepentingan pihak tertentu. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, JakartaInsideCom masih berupaya memperoleh keterangan dari MRN dan PT Epson untuk mendapatkan tanggapan atas laporan serta pernyataan korban dan kuasa hukumnya.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Dugaan terhadap MRN belum merupakan putusan pengadilan. Namun, hak korban untuk memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan penanganan laporan secara profesional juga wajib menjadi perhatian aparat penegak hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *