SIANTAR | Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Siantar meringkus pengedar ganja asal Kabupaten Simalungun saat bertransaksi di Jalan Melati, Gang Arjuna, Kelurahan Simarito,Kecamatan Siantar Barat, Minggu,(2/11/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Pengedar itu benama Majid Abdila (38) warga Batu Dua Puluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Informasi Diperoleh Harianmetro.id,Tim Opsnal Narkoba Polres Siantar menangkap pelaku dengan menggunakan metode Undercover Buy dalam menjalankan operasi.
Saat itu,Polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan kepada tersangka Majid untuk bertemu di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Tak berapa lama,Majid datang kelokaai tampa menaruh curiga sedikit pun tepat di pinggir jalan, Majid langsung di sergap kepolisian tampa ada perlawanan.
Adapun barang bukti yang di temukan dalam tas yang di sandangnya didalamnya badannya ada 1 buah kotak rokok Sompoerna berisi 2 sabu dibalut tissu, 2 buah pipet, 1 paket sabu diselipkan di plastik pembungkus kotak rokok dan 1 unit handphone (HP) samsung miliknya.

Kepada Polisi,Majid mengaku masih ada menyimpan sabu di bengkel rumahnya di Desa Sigodang,Batu Dua Puluh,Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.
Mendengar itu,petugas langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Simalungun.
Setiba dirumah tersebut,dengan didampingi RT setempat Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan menggeledah dan ditemukan di dalam bagasi bawah jok sepeda motor shogun yang rusak ada 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet berisi 1 buah dompet warna coklat di dalamnya ada 1 buah plastik klip berisi diduga 2 butir pil extacy dibalut tissu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket sabu dibalut tissu, 1 buah plastik klip berisi 2 paket sabu, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet, 2 bungkus plastik klip kosong serta 1 buah timbangan digital.
ia mengaku ,bahwa dompet yang berisi sabu dan pil extacy tersebut miliknya yang disimpannya didalam jok sepeda motor tersebut.
“Adapun berat sabu total 6,30 gram tersebut dibelinya langsung dari seorang laki laki inisial P warga Tembung Kota Medan,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring.
Untuk pelaku di persangkakan,melanggar pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(zeg)







