Seorang Perempuan Pemilik Sabu & Pil Ekstasi di Ringkus Polsek Bahorok

LANGKAT | Polsek Bahorok, Polres Langkat, kembali ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan di Gang orang utan,Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat. Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 02.00 Wib

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Gang orang utan,Desa Perkebunan Bukit Lawang berinisial NA (24). Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Harlen C Siahaan S.H dan anggota langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di lokasi.

BACA:  Perdana Pimpin Apel Kerja 2026, Kajatisu Tekankan Disiplin dan Antikorupsi

“Menindak lanjuti informasi tersbut, sekira pukul 02.00 Wib Tim tiba di lokasi, kemudian tim langsung melakukan pengintaian. Kemudian Tim Polsek Bahorok melihat satu orang perempuan sesuai yang diinformasikan sedang berdiri di Gang orang utan Desa Perkebunan Bukti Lawang, Kecamatan Bahorok

Selanjutnya tim langsung menangkap seorang terduga pelaku, namun ketika di tangkap seorang terduga pelaku mencoba melarikan diri, dengan sigap personil polsek Bahorok ,pelaku berhasil diamankan yang berinisial NA.

BACA:  Tertibkan Kawasan Hutan yang Dicaplok Pengusaha, Satgas PKH Panggil 115 Perusahaan Tambang dan Sawit

Selanjut Personil melakukan penggeledahan dan dilokasi kejadian ditemukan, 2 plastik transparan yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu- sabu berat brutto 0,14 gram, dan 2 setengah butir yang diduga narkotika jenis ekstasi warna orange yang berada di dalam pelasik bening dan di bungkus tisu berat brutto 1,72 gram, Saat di Introgasi terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya.

BACA:  Polrestabes Medan Fokus Tindak Barak Diduga Sarang Transaksi dan Tempat Konsumsi Narkoba

Kapolsek menambahkan, ” Terlapor NA yang diketahui beralamat di Kecamatan Manyat Pait Kabupaten Aceh Tamiang, saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami terus mengimbau warga agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas AKP Tunggul Situmeang.(Rudi)