JPU Ungkap Rangkaian Skenario Operasi Media dan Penggiringan Opini dalam Sidang Perintangan Perkara

JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan terkait perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan Terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2026).

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi-saksi yaitu Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, Andi Kusuma untuk memberikan keterangan terkait dugaan skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam beberapa perkara besar, termasuk kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO.

BACA:  Gubernur Bobby Nasution Ajak HMI Terlibat Penerapan Restorative Justice di Sumut

Poin-Poin Utama Keterangan Pers JPU diantaranya tentang Skenario Operasi Media dan Penggiringan Opini.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditemukan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi dan melakukan operasi media.

Tujuannya adalah menciptakan pemberitaan yang sepihak agar menjadi viral dan mempengaruhi persepsi masyarakat serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Selain itu, tentang Penggunaan Grup Aplikasi Signal. JPU mengungkapkan adanya grup di aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Marsela.

Grup ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung tautan pemberitaan terkait kasus timah serta merencanakan langkah-langkah strategis untuk mempengaruhi hakim.

BACA:  Sepanjang 2025, 69 Jaksa Dicopot Karena Lakukan Pelanggaran Berat

Kemudian, adanya Seminar yang Tidak Berimbang. JPU menyoroti penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas oleh terdakwa Junaedi.

Seminar ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian Obstruction of Justice karena menghadirkan ahli-ahli yang tidak berimbang dan hanya menguntungkan pihak tertentu (Marsela).

Setelah itu, mengenai Aliran Dana dan Upaya Mendiskreditkan Saksi. Dalam persidangan, terungkap adanya saksi (Eli Edwin) yang menerima pembayaran sebesar Rp205.000.000. Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF.

Selain itu, terdapat upaya untuk mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan JPU pada persidangan sebelumnya melalui pelaporan hukum.

BACA:  JPU Paparkan Modus Pencucian Uang dalam  Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk

JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian utuh yang meliputi operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi demi mencapai keberhasilan perkara versi mereka.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan setelah persidangan.

Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum. (r/isl)