Sepanjang 2025, 69 Jaksa Dicopot Karena Lakukan Pelanggaran Berat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan hasil capaian kinerja pada bidang pengawasan selama 2025. Kejagung mengungkap ada 157 jaksa dan nonjaksa yang dijatuhi sanksi disiplin pada 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan 157 itu terdiri atas 56 orang ASN di lingkungan kejaksaan dan 101 orang jaksa. Seluruhnya dihukum dengan saksi yang berbeda, mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.

BACA:  Dirdalops Jampidsus Tekankan Integritas dan Profesionalisme Penanganan Perkara Korupsi Kepada Jajaran Pidsus Se-Sulsel

“Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,” kata Anang dalam jumpa pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan jenis hukumannya, sebanyak 44 orang disanksi ringan, 44 disanksi sedang, dan 69 jaksa disanksi dengan hukuman berat. Meski begitu, Anang tak merinci lebih detail terkait identitas serta jenis pelanggaran yang diberikan kepada ASN dan jaksa pelanggar.

BACA:  JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik

“Kalau penurunan pangkat, itu pokoknya ringan, itu tidak harus dipecat. Tapi kalau yang pidana, yang pidana otomatis dipecat,” ucapnya.

Ditanya lebih rinci terkait 69 jaksa pelanggar yang disanksi berat, Anang belum menjelaskan detail. Dia hanya menjelaskan ada yang telah dilakukan pemecatan, ada juga yang dilakukan pencopotan jabatan.

“Pokoknya ada sanksi hukumannya. Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya, yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa nggak lebih berat lagi itu, dua kali berat,” ujar Anang.

BACA:  Tim Satgas SIRI Amankan DPO Narkotika Frengky Ratu Taga Asal Kejaksaan Nusa Tenggara Timur

“Pokoknya kena pidana, otomatis pecat, tapi nanti pecat diberhentikan sementara, nunggu putusan inkrah, kalau inkrah. Takutnya pas upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti,” imbuhnya. (dtk/bc)