WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

MEDAN – Wira Karya Indonesia (WKI) mengapresiasi Polrestabes Medan atas penangkapan terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tanah Thomas Tarigan. Pernyataannya ini menyusul beredarnya informasi penangkapan Thomas Tarigan, Jumat (5/12/2025).

Terlapor Thomas Tarigan sebelumnya telah dilaporkan M Paul Rudolf Naibaho dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2394/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 17 Juli 2025, dalam dugaan tindak pidana/perbuatan curang pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, seakan menghindar-hindar dari para korbannya.

“Kita apresiasi di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Medan Bapak Calvin Simanjuntak benar-benar bukti nyata. Tidak ada ruang celah sedikit pun bagi para pelaku kriminal,” ujar Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi, Sabtu (6/12/2025)

Menurut Andi MPDI yang juga Wakil Sekretaris KAHMI Sumut ini, kinerja Kapolrestabes Medan dan jajaran sangat gercep dalam memberantas  perilaku kriminalitas.

“Baik itu, bandit jalanan, narkoba, perampokan dan kini kasus mafia tanah dengan modus dugaan penipuan dan penggelapan. Kita harapkan Bapak Kapolrestabes Medan dan jajaran kawal tuntas kasus ini. Tidak diberikan celah upaya perlawanan dari terlapor hingga upaya modus penangguhan penahanan nantinya. Karena kepada korban saja tidak koperatif, apalagi kalau diberikan ruang penangguhan, berpotensi melarikan diri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aksi dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada bulan september 2024. Thomas Tarigan, terlapor dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tanah yang baru selesai dilepaskan oleh pengadilan dengan luas 8 Hektare (Ha) membujuk korban D Edy Suranta Sembiring Meiliala untuk memberikan uang senilai Rp 490.000.000 untuk biaya pengurusan sertifikat hak milik (SHM).

Pelaku Thomas Tarigan membujuk dengan modus menberikan keuntungan atas modal pembelian tanah seluas 8Ha serta proses SHM senllai Rp 490.000.000 dengan keuntungan 5,2 Miliar.

Tertarik dengan aksi bujuk terlapor, korban lantas menyepakati untuk memberikan uang senilai Rp 490.000.000 dengan cara bertahap.

Tepat pada 03 September 2024, korban memberikan uang pembayaran tahap pertama melalui transfer ke Bank BNI denga no rekening 0648077035 atas nama Thomas Tarigan.

Sebulan kemudian, Thomas Tarigan tidak memberikan kabar kepada korban mengenai perkembangan pengurusan surat tersebut.
Kesal dengan sikap pelaku Thomas Tarigan, korban Edy Suranta lantas meminta uangnya kembali.

Akan tetapi, hingga bulan Desember 2024, terlapor Thomas Tarigan mengingkari janji yang di ucapankannya untuk memberikan keuntungan hingga mengembalikan modal uang senilai Rp 490.000.000.

Lantas, kuasa hukum korban Paul Rudolf  mencoba membujuk terlapor agar segera mengembalikan uang korban melalui surat  surat somasi , akan tetapi diabaikan.

“Kita coba memberikan perbuatan baik dan kesempatan kepada pelaku Thomas Tarigan melalui somasi, agar  segera lakukan pembayaran  uang senilai RP 490.000.000 hingga Desember 2025, hingga akhirnya Desember 2025 Thomas Tarigan ditangkap,” ujar Paul Rudolf Naibaho.

Untuk itu, lanjut Rudolf Nainaho masih menyakini keadilan dan hukun maasih berpihak kepada masyarakat.

Jika memang terlapor ditangkap, korban berharap pihak Mapolrestabes Medan untuk lakukan expos melalui konfrensi pers kepada publik.

“Kita harapkan, kasus ini cepat terusut Polri. Masyarakat masih meyakini Polri bisa memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Paul Rudolf Naibaho. (Red)

Baca juga

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.