Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Zulkarnaen Sosialiasi Perda di Pulo Brayan Bengkel, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

MEDAN – Pemko Medan diminta untuk menghapus dan menggratiskan retribusi sampah. Alasannya masih banyak warga yang enggan membayar dan memilih membuang sampah di pinggir jalan atau di tempat lainnya. Menurut mereka, dengan digratiskannya retribusi sampah akan terasa adil bagi warga lainnya yang selama ini rutin membayar.

Permintaan warga ini tersampaikan saat bertemu Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM dalam Sosialisasi Produk Hukum Perda (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Rumah Sakit Lingkungan 12 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur, Sabtu (6/12/2025).

“Kalau bisa, tolong digratiskan saja retribusi sampah ini pak,” ujar salah seorang warga, Setiawan.

Merespon harapan warga ini, Zulkarnaen mengatakan bahwa retribusi sampah sudah melalui proses pembahasan yang panjang. Retribusi sampah merupakan kebutuhan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Begitupun wacana dan pembahasan untuk menggratiskan retribusi sampah memang sudah ada. Namun sebatas untuk sampah rumah tangga biasa. Sedangkan untuk tempat usaha akan tetap dikutip retribusi,” ujarnya seraya menambahkan bahwa wacana tersebut kemungkinan akan dibahas lagi kedepannya.

Dikatakan Zulkarnaen, Perda Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perda perubahan atas Perda pengelolaan Persampahan yang memuat aturan terkait pengelolaan sampah secara terpadu, yang tujuannya untuk mewujudkan Kota Medan bersih dan sehat.

“Dalam perda ini juga disebutkan ada sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Sanksi ini diberikan agar ada efek jera sert membangun kesadaran atas bahaya dari perilalu membuang sampah sembarangan,” papar Zulkarnaen.

Lebih lanjut, ia mengingatkan warga akan pentingnya mengelola sampah secara baik, karena akan menjauhkan diri dari bencana banjir dan penyakit.

Salah satunya diawali dengan mengelola sampah rumah tangga masing-masing, memisahkan sampah rumah tangga, sampah organik dan non organik.

Zulkarnaen juga mengajak warga menjaga lingkungan dari sampah agar terhindar dari banjir di tengah musim penghujan yang ekstrim saat ini. Karena selain curah hujan yang tinggi, sampah yang bertumpuk di drainase juga menjadi penyebab terjadinya banjir.

“Ini musim penghujan yang ekstrim. Sebagian wilayah sudah terdampak bencana banjir. Mari sama-sama kita jaga lingkungan. Jangan biarkan sampah di parit atau drainase agar aliran air tidak terganggu dan menjauhkan kita dari banjir,” pesan Zulkarnaen.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Baharuddin Harahap yang akrab disapa Buyung, mengingatkan warga agar membuang sampah sebelum pukul 07.00 WIB di titik yang telah ditentukan.

Kemudian terkait tarif retribusi sampah, Buyung menjelaskan bahwa memang ada perbedaan tarif restribusi sampah yang telah ditetapkan. Seperti Rumah Tangga, Usaha, Sekolah, Perkantoran dan Pabrik Industri. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *