MEDAN – Praktik pembayaran retribusi wahana berkuda dan skuter di Taman Cadika Medan menuai sorotan. Pasalnya, retribusi yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kota Medan justru diduga disetor melalui rekening pribadi ajudan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan.
Pemilik usaha wahana berkuda dan skuter di Taman Cadika mengungkapkan bahwa dirinya telah menyetorkan uang retribusi sebesar Rp2.100.000 kepada Agus, salah satu staf di lingkungan Dispora Medan. Setoran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening Mandiri atas nama Nurhaida Lubis, yang disebut sebagai ajudan Kadispora.
“Saya juga menyerahkan uang secara tunai, bukan hanya transfer. Jadi jangan dibilang saya tidak ada kontribusi,” ujar pemilik wahana berkuda dan skuter kepada wartawan.
Ia menegaskan, pembayaran tersebut dilakukan atas arahan yang diterimanya, sehingga ia menganggap kewajibannya sebagai pengelola wahana telah dilaksanakan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 22.10 WIB, Kadispora Kota Medan, T. Cairuniza, membenarkan adanya uang yang disampaikan oleh stafnya. Namun, ia mengaku belum menyetorkannya ke kas daerah.
“Memang ada uang yang disampaikan staf saya, dan uangnya masih ada. Karena saya tidak tahu mau disetor ke mana, tidak ada ‘lubangnya’,” ujar T. Cairuniza dalam keterangannya.
Permasalahan ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Taman Cadika dan mempertanyakan legalitas serta kontribusi wahana-wahana yang beroperasi di dalam kawasan taman tersebut.
Namun demikian, praktik penyetoran retribusi ke rekening pribadi jelas bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah. Setiap pungutan atau retribusi daerah wajib disetor langsung ke rekening resmi pemerintah daerah, bukan ke rekening pribadi pejabat atau staf.
Selain berpotensi melanggar aturan administrasi, praktik tersebut juga dinilai rawan gratifikasi, pemberian hadiah, hingga dugaan suap, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin, secara tegas menyatakan bahwa transaksi ke rekening pribadi dalam konteks pungutan atau retribusi tidak dibenarkan.
“Tidak dibenarkan adanya transaksi ke rekening pribadi. Ini merupakan bentuk penyimpangan,” tegas Erfin.
Kasus ini menambah daftar panjang temuan dugaan transfer gelap oleh oknum PNS ke rekening pribadi, yang seharusnya masuk ke kas resmi Pemerintah Kota Medan. Publik pun mendesak agar aparat pengawas internal maupun penegak hukum segera melakukan penelusuran guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran hukum dan kerugian keuangan daerah. (B/isl)







