MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah (NasDem) meluruskan informasi terkait dana penanganan banjir senilai Rp 1,5 triliun dari Bank Dunia (World Bank).
Dana tersebut tidak dikelola langsung oleh Pemerintah Kota Medan, melainkan merupakan bagian dari proyek nasional di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Pemko Medan tidak menerima dan tidak mengelola dana tersebut. Dana sepenuhnya dikelola Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera II,” tegas Afif, Rabu (3/12/2025).
Peran Kunci Pemko Medan: Selesaikan Pembebasan Lahan
Afif menjelaskan, tugas utama Pemko Medan adalah menyelesaikan pembebasan lahan sebagai prasyarat agar pembangunan fisik oleh pemerintah pusat bisa dimulai. Proyek ini mencakup pembangunan kolam retensi dan normalisasi sungai di sejumlah titik.
Ia mengungkapkan kemajuan positif: proses pembebasan lahan di kawasan Medan Selayang dan Medan Deli (KIM 1) ditargetkan tuntas sebelum Juni 2026. “Sebagian besar lahan sudah selesai, tinggal beberapa persil lagi,” ujarnya.
Meski menghadapi tantangan seperti keterbatasan anggaran dan proses hukum, Afif optimis target tersebut dapat tercapai dengan koordinasi yang kuat antar perangkat daerah.
Proyek Dipercepat, Masyarakat Diharap Tak Salah Paham
Afif memahami keresahan warga terkait penanganan banjir. Ia menegaskan bahwa proses sedang berjalan dan proyek yang didanai World Bank ini ditargetkan berlangsung hingga 2028.
Sebelumnya, Bappeda Kota Medan menyebutkan bahwa fokus proyek saat ini adalah normalisasi Sungai Badera, Sungai Selayang, dan pembangunan kolam retensi di kawasan KIM. Beberapa rencana awal, seperti penanganan Sungai Deli dan Babura, dikeluarkan dari skema dana World Bank setelah kajian teknis.
Dengan pembebasan lahan yang semakin final, diharapkan pembangunan fisik segera dimulai untuk mengurangi banjir di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara tersebut. (Rel)

Ruangan komentar telah ditutup.