AMPP Desak Kapolri Tindak Tegas Skandal Kompol DK, Tinjau Ulang Kasus Rahmadi

JAKARTA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis (7/5/2026). Aksi ini merupakan bentuk dukungan publik yang menuntut tindakan tegas berupa hukuman pidana terhadap Kompol Dedy Kurniawan (DK), yang dinilai telah mencoreng nama baik dan martabat institusi kepolisian.

Koordinator Aksi, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya menegaskan bahwa demonstrasi ini lahir dari rasa kepedulian mendalam terhadap Polri. Menurutnya, keberadaan oknum yang tidak bertanggung jawab seperti Kompol DK tidak boleh dibiarkan meruntuhkan kepercayaan publik yang telah dibangun oleh ribuan anggota polisi lainnya yang bekerja dengan integritas dan dedikasi tinggi.

“Aksi ini adalah wujud nyata kepedulian kami terhadap institusi Polri. Jangan akibat dari ulah satu orang, citra luhur Polri yang sudah dibangun dengan susah payah harus runtuh, sementara masih begitu banyak anggota Polri yang bekerja jujur dan sepenuh hati mengabdi kepada masyarakat,” ujar Sukri.

Massa menyoroti beredarnya video viral yang menampilkan dugaan konsumsi narkoba jenis vape getar serta perbuatan asusila yang dilakukan oleh Kompol DK di tempat umum. Tindakan tersebut dinilai sangat tidak bermoral, melanggar sumpah jabatan, serta mencederai kode etik kepolisian yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

“Ini adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami meminta Bapak Kapolri untuk turun tangan langsung dan mengambil keputusan tegas, karena persoalan ini menyangkut martabat dan kehormatan institusi, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

BACA:  Usai Periksa Dito di Kasus Kuota Haji, KPK: Pembagian Kuota Haji Melenceng

Masa aksi juga menuntut agar sanksi yang dijatuhkan bukan sekadar hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka mendesak agar sepenuhnya diberlakukan hukuman pidana.

“Kami menuntut sanksi berat yang setimpal. Segera proses secara pidana dan tolak upaya banding yang dilakukam oleh pihal Kompol DK, yang dinilai telah mencoreng institusi Polri,” seru Sukri.

Rekam Jejak Kelam dan Dugaan Rekayasa Kasus

Dijelaskan pula bahwa kasus yang kini menjerat Kompol DK bukanlah pelanggaran pertama. Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman demosi selama 3 tahun terkait kasus pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian uang milik korban bernama Rahmadi senilai Rp11,2 juta. Namun, hukuman tersebut dinilai gagal memberikan efek jera.

“Sanksi demosi terbukti tidak membuatnya jera. Belum genap tujuh bulan menjalani hukuman, ia kembali melakukan tindakan tercela. Ini membuktikan bahwa mentalitasnya sudah tidak layak untuk menyandang seragam Polri,” bebernya.

Rentetan kasus yang menjerat Kompol DK ini justru semakin menguatkan dugaan kuat terjadinya kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap Rahmadi di Kota Tanjungbalai. Kasus di mana Rahmadi ditangkap dan dituduh memiliki narkoba jenis sabu seberat 10 gram.

“Fakta ini semakin menguatkan bahwa kasus Rahmadi diduga besar direkayasa dan dikriminalisasi oleh Kompol DK dan kawan-kawannya. Bagaimana mungkin orang yang menangkap, melapor, memeriksa, hingga menjadi saksi di pengadilan adalah orang yang sama? Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” tutur Sukri.

BACA:  Mahasiswi STIKOM Tunas Bangsa Raih Emas dan Best Performance di 3rd AMMA Championship China

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar kasus Rahmadi dibuka kembali secara total dan transparan. “Kasus Rahmadi harus ditinjau ulang dan diungkap terang benderang demi keadilan dan pemulihan nama baik beliau yang telah terzalimi,” pintanya.

Tolak Banding, Tegakkan Hukum

Sukri juga menyoroti sikap Kompol DK yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, bahkan berdalih tindakan asusila dan konsumsi narkoba yang dilakukannya adalah bagian dari tugas penyamaran. Hal ini semakin mempertegas keyakinan massa bahwa oknum tersebut tidak layak dipertahankan.

“Kami minta Kadiv Provam Mabes Polri bersikap tegas. Kasus Kompol DK tidak bisa ditolerir, tetap berikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat dan tolak segala upaya banding yang diajukan,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, massa aksi yang menggunakan topeng wajah Kompol DK, sembari membentangkan spanduk, dan baliho berisi tuntutan agar Kompol DK diberikan sanksi berat di pidanakan dan di pecat tidak dengan hormat.

Selain itu, dalam statementnya, AMPP meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolri untuk:

1. Kami mengecam keras segala tindakan yang dilakukan oleh oknum Kompol Dedy Kurniawan (DK), disinyalir menkonsumsi narkoba pave getar, menyalahgunakan wewenang, melakukan kekerasan, penyiksaan, rekayasa kasus, hingga pencurian dan perbuatan asusila. Perbuatan ini sangat mencoreng wajah institusi Polri yang sejatinya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Meminta dengan hormat Kapolri Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. tidak hanya menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD), tetapi juga memproses kasus ini secara hukum pidana yang berlaku.

BACA:  Kemendikdasmen terbitkan SE Upacara Bendera, Ada Ikrar Pelajar dan Nyanyikan Lagu ‘Rukun Sama Teman’

3. Kami mendesak agar kasus Rahmadi ditinjau kembali secara transparan. Segala bentuk bukti penyiksaan, paksaan, dan rekayasa harus diungkap secara terbuka agar kebenaran dapat terkuak dan nama baik Rahmadi serta aktivis anti-narkoba lainnya dapat dipulihkan.

4. Pembersihan Institusi dari “Buah Busuk” Kami berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia benar-benar tegas dalam melakukan pembersihan internal (internal cleansing). Jangan biarkan satu oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap ribuan anggota polisi lainnya yang bekerja dengan jujur dan profesional.

5. Kami berharap agar tidak ada upaya perlindungan atau cover-up terhadap kasus ini. Keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang adil adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik, tolak upaya banding dalam bentuk apa pun yang dilakukan pihak Kompol DK.

Aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan aman. Setelah menyampaikan aspirasi dan tuntutan, massa kemudian ditanggapi oleh divisi humas Polri, mengucapkan terimakasih dan berjanji akan menyampaikan persoalan ini kepada divisi yang berwenang dalam menangani perkara ini.

Tak hanya itu, masa aksi juga melaporkan dengan resmi serta menyerahkan data dan isi tuntutan kepada humas, setelah laporannya diterima, kemudaian massa beranjak melanjutkan aksinya di ke Gedung DPR RI. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *