Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

7 THM Dirazia Semuanya Hasilnya Negatif Salah Satunya Studio 21 Siantar 

SIANTAR | Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menyeser 7 Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Siantar, Rabu (5/11/2025) sekira jam 23.00 WIB.

Razia rutin ini dilakukan dalam rangka mencegah penyalagunaan narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Razia Gabungan ini langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring dan melibatkan,2 personil Denpom I/I Pematangsiantar, 3 personil BNNK Pematangsiantar dan 5 personil Satpol PP Kota Pematangsiantar.

Enam bulan lamanya,pasca penggerebekan studio 21 yang berada di jalan Jalan Parapat,Kelurahan Tong Marimbun,Kecamatan Siantar Marimbun dan sempat di garis polisi oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut,kini kembali eksis lagi.

Namun,Razia kali ini yang di lakukan oleh Satuan Narkoba Polres Siantar tidak ada menemukan tanda-tanda kepemilikan narkoba.

Usai dari Studio 21,petugas langsung menyeser THM lainnya seperti Koin Bar di Jalan Parapat,Kelurahan Tong Marimbun,Kecamatan Siantar Marihat, Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita,Kecamatan Siantar Martoba, Karaoke Davinci di Jalan Cipto ,Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.

Terakir, Anda Karaoke di Jalan Merdeka,Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Nes Bar di Jalan Sudirman,Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, dan Bintang Cafe di Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita,Kecamatan Siantar Martoba.

Dalam razia tersebut personil gabungan melakukan pemeriksaan terhadap Para Pengunjung dan hasilnya tidak ditemukan narkoba.

“Kita juga melakukan test urine para pengunjung dan juga hasilnya negatif (-) narkoba,” kata Irwanta Sembiring.

Dari 7 lokasi Tempat Hiburan Malam di razia yang dilaksanakan hasilnya tidak ditemukan narkoba dan test urine juga negatif (-) narkoba. (Zeg)

Share: