Kemendikdasmen terbitkan SE Upacara Bendera, Ada Ikrar Pelajar dan Nyanyikan Lagu ‘Rukun Sama Teman’

JAKARTA– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah sebagai upaya penguatan karakter peserta didik.

SE ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di satuan pendidikan.

“Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan karakter peserta didik, khususnya dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan sejak usia dini,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta pada Senin (25/1/2026)

BACA:  Danantara: Transformasi PalmCo Dinilai Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional

Ia juga menegaskan pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah.

“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” imbuh Mendikdasmen.

Dalam SE tersebut pihaknya menginstruksikan seluruh sekolah melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap Senin.

Pelaksanaan upacara bendera diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.

SE ini, lanjutnya, juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui Ikrar Pelajar Indonesia, yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA:  Ketum GP Al Washliyah Aminullah Siagian Minta Penegak Hukum Periksa Sri Mulyani dalam Dugaan TPPU Rp349 Triliun

Mendikdasmen menjelaskan Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai Tanah Air.

Adapun isi Ikrar Pelajar Indonesia sebagai berikut,

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

  1. belajar dengan baik;
  2. menghormati orang tua;
  3. menghormati guru;
  4. rukun sama teman;
  5. mencintai tanah air Indonesia.

Selain itu setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan (s.id/lagurukunsamateman), guna memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Adapun lirik lagu Rukun sama Teman adalah sebagai berikut:

BACA:  Inovasi Smart Bin, Siswa MAN 1 Deli Serdang Raih Duta Siswa Indonesia Pendidikan 2026

Semua insan ciptaan Tuhan

Berbeda rupa dan kemampuan

Mari saling menghormati

Jangan saling menyakiti

 

Tak ada guna permusuhan

Tak ada guna pertengkaran

Mari jalin persahabatan

Rukun sama teman

 

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama teman

 

Semua insan ciptaan Tuhan

Berbeda rupa dan kemampuan

Mari saling menghormati

Jangan saling menyakiti

 

Tak ada guna permusuhan

Tak ada guna pertengkaran

Mari jalin persahabatan

Rukun sama teman

 

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama teman

 

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama teman

(ant/isl)