Binsar Simarmata Kritik Lambatnya Penanganan Banjir Medan: “Dana Cadangan di Level Kecamatan Harus Ada!”

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, menyoroti respons lambat Pemerintah Kota Medan dalam menangani bencana banjir yang melanda hampir seluruh wilayah kota pada Kamis, 27 November 2025.

Ia menilai, bantuan untuk warga terdampak dan pengungsi nyaris tak terlihat, bahkan dapur umum di lokasi pengungsian tidak dibentuk karena kendala anggaran.

“Pemko Medan dinilai terlambat mengambil kebijakan. Aparat kecamatan dan kelurahan tidak mampu membuat dapur umum karena tidak ada anggaran yang siap pakai,” ujar Binsar Simarmata kepada wartawan, kemarin.

BACA:  Ribuan Huntara Korban Bencana Sumut Hampir Rampung! Pemprov Siapkan Bantuan Sewa Rumah

Politisi Partai Perindo itu pun mengusulkan solusi jangka panjang: penganggaran dana cadangan di tingkat kecamatan dan kelurahan rawan banjir.

Dana tersebut dapat dikelola langsung oleh camat atau lurah untuk respons cepat saat bencana terjadi, seperti penyediaan dapur umum atau logistik darurat.

“Pengalaman menunjukkan penanganan bencana sering terlambat karena proses kebijakan yang berbelit. Dana cadangan di level kecamatan bisa menjadi solusi,” tegas Binsar.

BACA:  Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara, Uang Suap Proyek Rp165 M Jadi Biang Kerok

Tak hanya itu, ia mendesak aparat kecamatan, kelurahan, Damkarmat, dan DLH segera turun tangan membantu warga membersihkan lingkungan dari lumpur dan material banjir. Di beberapa titik, seperti Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, ketinggian air bahkan mencapai 5 meter.

Binsar juga mengingatkan dampak lain: dokumen kependudukan (KTP, KK, dll) banyak yang rusak atau hilang. Ia meminta Disdukcapil Kota Medan membuka posko layanan darurat untuk memudahkan warga mengurus dokumen yang terdampak banjir.

BACA:  Anggota DPRD Medan Apresiasi Terobosan Investasi Rp14,5 Triliun di Era Rico–Zaki: "Ini Efek Domino untuk Rakyat"

“Warga butuh bantuan nyata, mulai dari pembersihan lingkungan hingga pemulihan dokumen. Pemko harus hadir langsung,” pungkasnya. (Rel)