Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Saksi Sidang Korupsi Proyek Jalan di PN Medan

Medan. Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dihadirkan sebagai saksi korupsi proyek jalan dalam sidang dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Dulasmi Pilang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025).

Topan Ginting tiba di PN Medan sekitar pukul 09.47 WIB menggunakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Topan Ginting yang juga tersangka dalam kasus ini hadir bersama tersangka Rasuli Efendi Siregar yang merupakan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

BACA:  Manajemen PT SSE Minta Kepastian Soal Pembayaran dan Pertemuan dengan Direksi Inalum

Topan Ginting dan Rasuli dibawa ke ruang tahanan sementara PN Medan sebelum masuk ke ruang sidang. Sementara terdakwa Kirun dan Rayhan sudah tiba terlebih dahulu pukul 08.58 WIB.

Sementara sejumlah saksi yang lain terlihat sudah tiba di PN Medan. Mereka terlihat menunggu di ruang sidang.

Sidang ini yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Terdapat tiga saksi yang sudah dihadirkan kemarin dimintai kembali keterangan oleh hakim yakni mantan Pj Sekda Sumut MA Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi,

BACA:  Kunjungan Kerja di Kalimantan Timur Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Prioritaskan Program Nasional

(red)