Rekomendasikan Coju Coffe Boleh Gelar Live Musik, Asal Tak Ganggu Warga

MEDAN – Komisi 3 DPRD Kota Medan memberikan rekomendasi agar Coju Coffe di Jalan Bunga Cempaka, Padang Bulan Selayang II, dapat melanjutkan aktivitas live musik, dengan syarat utama: tidak mengganggu ketenangan warga sekitar.

Rekomendasi ini disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo TR Pardede, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama menanggapi keluhan warga atas kebisingan dari kafe tersebut.

BACA:  Bapenda Medan Buka Pojok PBB di Amplas: Bayar Pajak Tanpa Denda, Konsultasi Gratis! Catat Tanggalnya

Keluhan resmi disampaikan oleh Richard Eddy Lingga, warga yang merasa sangat terganggu oleh suara live musik sejak Agustus 2025. Meski pernah dimediasi oleh Kecamatan, masalah kebisingan dinilai belum tuntas.

“Kami sudah sampaikan berkali-kali kepada pengusaha agar memperhatikan lingkungan. Suara musik benar-benar mengganggu, sampai akhirnya kami adukan ke DPRD,” ujar Richard dalam RDP.

BACA:  Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat Pejabat Struktural di Rutan Kabanjahe

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan OPD Pemko Medan, Kecamatan, serta Lurah PB. Selayang II, Novia Zahra Sormin, yang mengonfirmasi bahwa mediasi sebelumnya telah dilakukan.

Salomo menegaskan, live musik boleh digelar asal mematuhi etika dan mengatur volume agar tidak mengganggu. “Coju Coffe, silakan buat live musik, tapi patuhi etika. Atur volumenya,” tegasnya.

BACA:  Perkuat Sinergi! Kepala Bapenda Medan dan Pimpinan Bank Sumut Bahu-Membahu Dorong Kemudahan Bayar Pajak

Perwakilan Coju Coffe, Choky Simatupang, menyatakan kesanggupan untuk mematuhi keputusan tersebut. Richard sebagai pengadu juga menyatakan penerimaan, dengan catatan live musik hanya pada Sabtu dan Minggu, serta volume suara benar-benar dikendalikan. (Rel)