Pencuri Spesialis Gudang di Komplek J-City Ditangkap Unit Reskrim Polsek Deli Tua

DELITUA | Personel Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil meringkus seorang pria berinisial B (35), pelaku tindak pidana pencurian di sebuah gudang yang berlokasi di Komplek J-City, Kelurahan Gedung, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (6/1/2026).

Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, S.H., melalui Kanit Reskrim AKP Hermawan, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang merupakan warga Jalan AH Nasution ini diamankan sesaat setelah melancarkan aksinya di pagi hari sekitar pukul 09.55 WIB.

BACA:  Inovasi Smart Bin, Siswa MAN 1 Deli Serdang Raih Duta Siswa Indonesia Pendidikan 2026

Peristiwa bermula saat korban, Rudi Hariyono (33), mendapatkan informasi dari warga sekitar komplek perumahan J-City mengenai keberadaan seorang pria mencurigakan yang diduga baru saja membongkar gudang.

“Mendapat kabar tersebut, korban langsung mengecek gudangnya dan mendapati sejumlah alat pertukangan serta material bangunan telah raib. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deli Tua,” ujar AKP Hermawan.

Merespons laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Hermawan dan Panit Reskrim Ipda Andrianta Sembiring langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyisiran bersama pihak keamanan (security) komplek.

BACA:  KAMMI Tolak Evaluasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra, Pemerintah Diminta Konsisten

Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat melalui tembok di samping gudang. Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, pelaku berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan bertindak seorang diri.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya: 1 unit alat ketam kayu, 1 unit mesin gerinda, 2 buah lampu sorot, 5 pasang handle pintu, 1 gulung kabel tembaga dan Sejumlah potongan besi dan peralatan lainnya.

BACA:  Ketua Umum MUI Sumut Hadiri Pengukuhan MUI Pusat, Terima Simbolis Bantuan Rehabilitasi untuk Korban Bencana Sumatera

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Deli Tua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tia )