Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK Hari Ini bersama Pengepul Dana

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).

Dalam operasi tersebut, Bupati Pati, Sudewo (SDW), dipastikan termasuk salah satu pihak yang diamankan oleh tim penyidik KPK.

Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi menegaskan bahwa Sudewo yang diamankan merupakan kepala daerah Kabupaten Pati.

BACA:  Kanwil Kemenag Sumut Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Produktif 2025

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW,” kata Budi, Senin (19/1/2026) dilansir Tribun.

Budi menjelaskan, saat ini Sudewo tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Politikus Partai Gerindra tersebut diperiksa di Polres Kudus.

“Saat ini, yang bersangkutan (Sudewo) sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” jelasnya.

Selain mengamankan Sudewo, KPK juga menyebut ada pihak lain yang turut dibawa dalam OTT tersebut.

BACA:  Lapor Pak Kapolda! Praktik Judi di Ruko Marelan Poin Milik Asen dan Aseng Kayu Tak Terjamah Polres Belawan

Tim penyidik mengamankan seorang pihak yang diduga berperan sebagai pengepul dana, yang berasal dari unsur perangkat daerah.

“Ya, di antaranya itu yang diamankan (pengepul), nanti kami akan update secara lebih lengkap lagi,” tutur Budi.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan keluarga atau kerabat dekat Sudewo dalam peran pengepul tersebut, KPK belum memberikan penjelasan rinci dan meminta publik menunggu hasil pendalaman.

“Pihak-pihak yang diamankan, siapa saja terkait dengan peristiwanya, menyoal soal apa, itu juga nanti kami akan update kembali untuk yang Pati,” ucapnya.

BACA:  Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Laksanakan Patroli Blue Light

KPK memastikan akan menyampaikan konstruksi perkara secara terbuka kepada publik setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. (trb/isl)