Kades Kec.Serbajadi Ditangkap Satreskrim Polres Sergai

SERGAI – Kepala Desa (Kades) Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi ditangkap Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), Kamis (19/2/2026), sekitar pukul 23.55 WIB di Dusun V Kampung Lalang, Desa Tanjung Harap.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir membenarkan terkait penangkapan Kades Tanjung Harap. “Iya bang. Pelaku telah melakukan penipuan,” ungkap Binrod Mantan Kanit TPPO Polda Sumut, Jumat (20/2/2026).

BACA:  Guru Adalah Penjaga Masa Depan Anak Bangsa, Hasyim SE Dorong Pemerintah Lebih Serius Benahi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Sebelumnya, Kades Tanjung Harap ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sergai unit Ekonomi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, berdasarkan LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Advokat Joko Pramono SH dari Law Office Alamsyah & Associates berdasarkan surat kuasa khusus lapor pada Mei 2025 dengan korban bernama Sofiah (48) warga Pekan Dolok Masihul, yang mengalami kerugian mencapai Rp100 juta.

BACA:  PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Gelar Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Guntur Syahputra kepada Masyarakat

Terkait laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir membenarkan status hukum tersebut. “Benar, oknum Kepala Desa Tanjung Harap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas AKP Binrod Situngkir, Jumat (13/2/2026) siang.

Ia menyebut, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan. “Pemanggilan dilakukan bertahap. Jika tidak diindahkan tanpa alasan sah, penyidik akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” bebernya.(asen)