MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Waas, blusuran ke Kantor Disdukcapil Medan, Kamis (4/12/2025). Ia langsung memberi instruksi tegas: permudah dan percepat layanan administrasi bagi korban banjir.
Apa inti perintah Wali Kota?
· Layanan “Jemput Bola”: Tim Disdukcapil wajib turun ke lokasi terdampak banjir untuk mengurus dokumen warga yang rusak/hilang. Tidak perlu lagi warga yang mendatangi kantor.
· Tanpa Biaya & Tanpa Lapor Polisi: Seluruh pengurusan dokumen ulang GRATIS. Warga juga tidak perlu membuat laporan kehilangan ke polisi karena data sudah terekam sistem.
· Proses Cepat Sesuai SOP: Penerbitan dokumen wajib sesuai durasi SOP (misal, 3 hari). Rico Waas mengingatkan jangan sampai ada yang melanggar prosedur.
Dokumen apa saja yang bisa diurus?
Kartu Keluarga(KK), KTP, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Nikah, dan dokumen kependudukan lainnya.
Sudah mulai di mana saja?
Tim Disdukcapil telah bergerak ke Kelurahan Beringin dan Kampung Kuala Bekala.Rencana selanjutnya menuju Tanjung Gusta dan Gelanggang Rantau.
Peringatan Keras dari Wali Kota:
“Gratis semua.Kalau ada yang berani ambil duit, Kadisnya kita masukkan ke APH aja,” tegas Rico Waas, menekankan komitmennya untuk layanan bersih dan membantu rakyat.
Dengan kebijakan ini, Pemko Medan berupaya memulihkan dokumen warga dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya, agar hak-hak administratif masyarakat tidak terhambat pascabencana. (Rel)







