Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketum GP Al Washliyah Aminullah Siagian Minta Penegak Hukum Periksa Sri Mulyani dalam Dugaan TPPU Rp349 Triliun

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP-GPA), Aminullah Siagian

JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP-GPA), Aminullah Siagian, mendorong aparat penegak hukum segera mendalami dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan pada masa kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati.

Desakan tersebut menyusul pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD melalui podcast miliknya yang mengungkap fakta adanya upaya penghentian proses hukum dalam menelusuri transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu.

Aminullah menilai, perkara ini tidak boleh berhenti pada tataran wacana politik semata, melainkan harus ditarik ke ranah penegakan hukum pidana.

“Publik berhak tahu, apakah Rp349 triliun itu hanya transaksi mencurigakan atau benar-benar merupakan uang hasil tindak pidana. Jika itu hasil kejahatan, maka kejahatan apa dan siapa pelakunya,” tegas Aminullah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, fakta bahwa pemerintah kala itu sempat sepakat membentuk Satuan Tugas TPPU yang melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Bea Cukai, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, OJK, BIN, hingga Kemenko Polhukam, menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan isu kecil. Satgas bahkan dirancang untuk membangun konstruksi perkara (case building) dari awal melalui Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Namun ironisnya, lanjut Aminullah, proses penelusuran kasus tersebut justru terkesan mandek dan tersandera kepentingan politik. Ia menyesalkan adanya dugaan lobi-lobi politik antara DPR dan Kementerian Keuangan yang disebut-sebut bertujuan menghentikan penyelidikan aliran dana mencurigakan tersebut.

“Saya kira informasi adanya lobi-lobi dari Kementerian Keuangan agar penyelidikan segera dihentikan, bisa menjadi petunjuk awal atau bukti hukum untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.

Aminullah menegaskan, nilai Rp349 triliun bukan angka biasa. Angka tersebut mencerminkan potensi kejahatan sistemik yang dapat merusak integritas pengelolaan keuangan negara. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung bertindak independen dengan memeriksa seluruh pihak yang berpotensi terlibat, termasuk Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan saat itu.

Tak hanya kepada Jaksa Agung, Aminullah juga menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera jemput bola mengusut kasus tersebut. “Hukum adalah panglima. Demi penegakan hukum, kasus Rp 349 triliun patut dan pantas diusut tuntas,” katanya.

Aminullah menutup dengan menekankan bahwa penuntasan kasus Rp349 triliun harus menjadi momentum pembenahan serius dalam sistem pengawasan keuangan negara. “Jika hukum tunduk pada tekanan politik, maka keadilan hanya akan menjadi slogan kosong,” pungkasnya. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *