Sumut Direncanakan Punya Masjid Raya Ikonik di atas Lahan 20 Hektare

MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) direncanakan akan mempunyai Masjid Raya Sumatera Utara yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektare. Rencananya masjid ini mampu menampung sekitar 100.000 hingga 150.000 jemaah.

Hal itu terungkap pada pertemuan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap dengan sejumlah Tokoh Ulama Sumut di Ruang Kerja Sekdaprov, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (20/11/2025).

“Kalau di Jakarta ada Masjid Istiqlal, kapasitasnya sekitar 200.000 jemaah. Kalau di daerah-daerah di Sumut kapasitasnya sekitar 50.000 jemaah. Namun penentuan nama masjidnya belum diputuskan, akan ada pembahasannya,” ujar Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumut Mohammad Hatta.

BACA:  Bobby Tinjau Pelaksanaan TC Timnas Bola Voli Putri Sea Games 2025

Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, terkait rencana pembangunan Masjid Raya Provinsi ini. Usulan lokasinya berada di Bandara Eks Polonia, Sport Centre, dan Islamic Center di Martubung.

Kompleks masjid nantinya dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang menjadikan pusat peradaban Islam yang hidup. Juga akan dibangun pusat kesehatan Islami dan masjid juga akan menaungi perguruan tinggi ilmu Alquran.

BACA:  Tinjau Kesiapan Stadion Teladan untuk AFF U-19, Gubernur Bobby Nasution Harap Selesai Bulan Mei

Menanggapi rencana tersebut Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap menyarankan agar penetapan lokasi harus benar-benar strategis. Intinya Pemprov Sumut mendukung program pembangunan masjid provinsi.

Sulaiman berharap agar pembangunan masjid dimaksudkan untuk menjadi pusat kegiatan keagamaan serta meningkatkan silaturahmi dan ukhuwah antarwarga, pengembangan ekonomi, pusat pendidikan.

Sementara Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Masfullah Daulay menggambarkan kondisi Sport Centre. Lahan seluas 301 hektare merupakan tempat strategis untuk pembangunan masjid provinsi. Berdasar masterplannya, juga akan dibangun kawasan masjid namun belum terwujud.

BACA:  PKB Sumut Tembus Rp974 Miliar, Pemutihan Pajak Ringankan Beban Warga

“Untuk batas ketinggian di sana 68 meter. Jadi kalau tidak melewati tidak perlu meminta izin lagi,” ujarnya.

Selain rencana pembangunan masjid raya provinsi, pertemuan itu juga membahas masalah pengolahan zakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *