Usai Penggeledahan, Penyidik Jampidsus Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya

JAKARTA– Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit.

Penjadwalan pemanggilan untuk diperiksa dilakukan usai tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah Siti Nurbaya.

“Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya),” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya Jumat (30/1/2026).

BACA:  KAMMI Tolak Evaluasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra, Pemerintah Diminta Konsisten

Meski begitu ia menjelaskan akan terlebih dahulu mendalami terkait barang bukti yang telah diamankan.

“Kita kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara salah satunya adalah penggeledahan. Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini (barang bukti), baru nanti kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

BACA:  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Seperti diketahui, petugas pada Jampidsus Kejagung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pada tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak tahun lalu.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di enam tempat, salah satunya rumah Siti Nurbaya.

Syarief mengatakan, upaya paksa itu dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026) kemarin.

BACA:  Satreskrim Polres Tanah Karo Razia Tempat Hiburan dan Penginapan, Amankan 18 Orang Diduga Terlibat Prostitusi

Dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

“Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan,” ucapnya, dilaporkan Kompas.

Saat disinggung terkait posisi kasus, Syarief masih enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal hal tersebut.

“Belum bisa saya sampaikan. Itu materi-materi penyidikan. Nanti saja. Kami baru mulai,” tegasnya. (kmp/bc)