Kemendikdasmen terbitkan SE Upacara Bendera, Ada Ikrar Pelajar dan Nyanyikan Lagu ‘Rukun Sama Teman’

JAKARTA– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah sebagai upaya penguatan karakter peserta didik.

SE ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di satuan pendidikan.

“Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan karakter peserta didik, khususnya dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan sejak usia dini,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta pada Senin (25/1/2026)

BACA:  Truk Over Dimensi Over Load Milik Perusahaan Terbalik  

Ia juga menegaskan pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah.

“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” imbuh Mendikdasmen.

Dalam SE tersebut pihaknya menginstruksikan seluruh sekolah melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap Senin.

Pelaksanaan upacara bendera diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.

SE ini, lanjutnya, juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui Ikrar Pelajar Indonesia, yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA:  Leluasa Buka Judi Tembak Ikan, Warga: Akui diduga dekat oknum Polres DS

Mendikdasmen menjelaskan Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai Tanah Air.

Adapun isi Ikrar Pelajar Indonesia sebagai berikut,

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

  1. belajar dengan baik;
  2. menghormati orang tua;
  3. menghormati guru;
  4. rukun sama teman;
  5. mencintai tanah air Indonesia.

Selain itu setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan (s.id/lagurukunsamateman), guna memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Adapun lirik lagu Rukun sama Teman adalah sebagai berikut:

BACA:  Mentan Tegaskan Harga Minyak Goreng Tidak Boleh Mahal, Ini Harga Minyak Goreng PTPN di Bulan Ramadhan

Semua insan ciptaan Tuhan

Berbeda rupa dan kemampuan

Mari saling menghormati

Jangan saling menyakiti

 

Tak ada guna permusuhan

Tak ada guna pertengkaran

Mari jalin persahabatan

Rukun sama teman

 

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama teman

 

Semua insan ciptaan Tuhan

Berbeda rupa dan kemampuan

Mari saling menghormati

Jangan saling menyakiti

 

Tak ada guna permusuhan

Tak ada guna pertengkaran

Mari jalin persahabatan

Rukun sama teman

 

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama teman

 

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama teman

(ant/isl)