Pengedar dan Penyedot Siputih Kompak di Jemput Polisi di Komplek Uka Terjun

BELAWAN | Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika,Selasa (4/11/2025) lalu.

Petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan satu orang pengedar dan dua orang pengguna narkotika jenis sabu di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Ketiga pelaku yang diamankanmasing-masing berinisial Salman (56) sebagai pengedar, serta Indra (28) dan Kamalia (43) sebagai pengguna. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet ujung runcing, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet, dan uang tunai Rp70.000,- hasil penjualan narkoba.

BACA:  Nama Jokowi Diseret-seret dalam Konstruksi Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, S.H., M.H,dikomfirmasi Sabtu(08/11/2025) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Kami menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Komplek Uka. Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian penggerebekan di salah satu rumah yang digunakan pelaku Salman untuk transaksi,” ungkap AKP A.R. Riza.

BACA:  Jasa Raharja Hadirkan Bantuan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan di NTB, Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menerangkan bahwa saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika di atas meja di dalam kamar pelaku utama.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan di atas meja di dalam kamar tersangka Salman. Ketiganya kemudian diamankan dan setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA:  Inovasi Smart Bin, Siswa MAN 1 Deli Serdang Raih Duta Siswa Indonesia Pendidikan 2026

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 Polri apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas AKP A.R. Riza.(Lubis)