KORSA Minta Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut

MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat Korps Rakyat Bersatu (KORSA) melalui Ketua Umum A. Ardiansyah Harahap menyampaikan sikap resmi terkait pemberitaan mengenai pemeriksaan Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Dr. Saiful Anwar Matondang, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan penyaluran dana KIP Kuliah.

KORSA menegaskan seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini sepihak yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

KORSA: Klarifikasi Bukan Bukti Kesalahan

Menurut A. Ardiansyah Harahap, kehadiran Prof. Saiful Anwar Matondang dalam memenuhi panggilan klarifikasi dari aparat penegak hukum menunjukkan sikap kooperatif sebagai pejabat negara yang taat aturan.

Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses klarifikasi harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum, bukan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.

BACA:  Pemprov Sumut Gelontorkan Rp472 Miliar untuk Program Berobat Gratis di Tahun 2026

“Kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Jangan sampai opini liar berkembang sebelum ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Bedakan Klarifikasi dan Penetapan Tersangka

KORSA menilai masyarakat perlu memahami perbedaan antara proses klarifikasi dengan penetapan tersangka. Hingga saat ini, pemeriksaan yang dilakukan disebut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.

Karena itu, segala tuduhan yang berkembang di ruang publik dinilai tidak tepat dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang secara sepihak.

Kiprah Prof. Saiful Benahi Tata Kelola Pendidikan Tinggi

A. Ardiansyah Harahap menyebut selama memimpin LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Saiful dikenal sebagai akademisi yang fokus melakukan pembenahan tata kelola pendidikan tinggi, khususnya dalam pengawasan perguruan tinggi swasta.

Di bawah kepemimpinannya, berbagai reformasi administratif dan peningkatan sistem pengawasan terus diperkuat guna menciptakan tata kelola pendidikan tinggi yang transparan dan akuntabel di Sumatera Utara.

BACA:  Layanan Makin Berkualitas, Indeks Pelayanan Publik Pemprov Sumut Naik Signifikan

Raih Dua Penghargaan Gold Winner Nasional

KORSA juga mengingatkan bahwa pada tahun 2025, LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara meraih dua penghargaan Gold Winner dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Dua penghargaan tersebut diraih dalam kategori:

  • Pelaporan Data PDDIKTI Terbaik Klaster Besar
  • Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Kelompok I Terbaik Tingkat Nasional

Prestasi itu dinilai sebagai hasil kerja kolektif dan kepemimpinan yang terarah.

Jumlah Kampus Unggul di Sumut Meningkat

Dalam tiga tahun terakhir, KORSA mencatat adanya peningkatan signifikan mutu perguruan tinggi di Sumatera Utara.

Jika sebelumnya hanya terdapat satu perguruan tinggi swasta berstatus unggul, yakni UMSU, maka kini jumlahnya meningkat menjadi 12 perguruan tinggi unggul. Artinya, terdapat penambahan 11 kampus unggul baru di masa kepemimpinan Prof. Saiful.

BACA:  Gubernur Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

Dukung Penegakan Hukum yang Objektif

KORSA menegaskan apabila ditemukan penyimpangan di level perguruan tinggi tertentu, maka penanganan harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

Menurut mereka, jangan sampai pejabat yang memiliki fungsi pembinaan justru menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar kuat karena dapat mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

KORSA Beri Dukungan Moral

Sebagai penutup, DPP KORSA melalui Ketua Umum A. Ardiansyah Harahap menyatakan dukungan moral kepada Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara agar tetap tegar menjalani proses hukum yang ada.

KORSA meyakini kebenaran akan terungkap melalui mekanisme hukum yang adil serta meminta seluruh pihak memberi ruang kepada aparat penegak hukum bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan di Republik Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *