MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat penguatan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan fokus utama pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).
Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini sedang dibahas intensif.
Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumut (Perseroda) dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PT Bank Sumut. Pembahasan dilakukan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Rabu (12/11/2025).
Dorongan Langsung Gubernur Bobby Nasution
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sumut, Effendy Pohan, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan arahan langsung Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Tujuannya untuk memperkuat fondasi hukum dan kinerja BUMD.
“Usulan penyertaan modal dan kajian Ranperda telah kami ajukan sejak 16 Oktober 2025. Seluruh dokumen pendukung, seperti feasibility study, kajian investasi, dan rencana bisnis Bank Sumut, telah disiapkan,” jelas Effendy.
Ia menambahkan, langkah ini membuktikan komitmen Pemprov Sumut dalam mendorong kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan menjadi Perseroda, kami berharap Bank Sumut bisa lebih berkembang, efisien, dan memberikan dividen yang lebih besar bagi daerah,” ujarnya.
Target Penyelesaian Akhir November 2025
Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menyatakan bahwa pembahasan kedua Ranperda ini adalah tindak lanjut dari inisiatif Pemprov. Ia menekankan komitmen untuk menciptakan pengelolaan BUMD yang lebih profesional dan sesuai regulasi.
“Kami bersama pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat dasar hukum BUMD agar sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017, yang menyatakan bentuk BUMD hanya Perumda dan Perseroda. Bank Sumut akan diarahkan menjadi Perseroda,” tegas Darma.
Darma menargetkan seluruh proses kajian dan fasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kemendagri dapat tuntas pada akhir November 2025, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan menjadi Perda.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Pusat
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, menyambut positif kesiapan Pemprov Sumut. Ia menyatakan pihaknya siap memfasilitasi proses pembahasan selama semua persyaratan administratif dan teknis telah lengkap.
“Pemprov Sumut telah menunjukkan kesiapan yang baik. Kami akan mendukung proses harmonisasi dan asistensi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Imelda.
Dengan penguatan melalui dua Perda ini, Bank Sumut diproyeksikan menjadi BUMD unggulan yang tidak hanya sehat secara bisnis, tetapi juga mampu menjadi penopang utama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara. (Red)
