Merajalela di Medan Utara, Bisnis Judl Mesin Ikan GBM 99 Milik ‘CICI’ Tak Tersentuh Hukum

MEDAN – Bisnis perjudian jenis mesin tembak ikan merek GBM 99 makin marak di wilayah Medan Utara, Kota Medan, Sumatera Utara. Keberadaan lokasi-lokasi judi mesin ikan ini pun semakin merajalela dan tidak tersentuh aparat penegak hukum.

Seoranh sumber, Selasa (16/12/2025), menyebut bisnis perjudian berkedok game ketangkasan itu dikelola seorang warga yang biasa dipanggil ‘Cici’.

BACA:  JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

Usaha judi yang kelola “Cici” itu sudah berlangsung lama. Dia telah membuka sejumlah titik permainan judi diantaranya di sebanyak 6 lokasi, Kota Bangun, Kecamatan Medan Marelan sebanyak 2 lokasi.

Kemudian, di kawasan Jalan Simpang Kayu Putih 1 lokasi ruko, Mabar pinggiran rel kereta api 1 lokasi, Titipapan Lorong 36 sebanyak 2 lokasi. Lalu, di Jalan Kebon Bunder Pasar V 2 lokasi yang berdampingan dengan tempat judi milik Aseng kayu.

BACA:  Gubernur Bobby Nasution Ajak HMI Terlibat Penerapan Restorative Justice di Sumut

Selanjutnya, di wilayah Kecamatan Medan Terjun ada 1 lokasi permainan judi, Kecamatan Hamparan Perak 4 lokasi, serta area kebun sawit Desa Palumanan dan Batang Serai 1 lokasi.

Maraknya bisnis judi di kawasan Medan Utara itu pun membuat masyarakat resah dan mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penggerebekan dan menutup lokasi judi yang dikelola “Cici” tersebut.

BACA:  Tim Satgas SIRI Amankan DPO Narkotika Frengky Ratu Taga Asal Kejaksaan Nusa Tenggara Timur

Sementara itu, Kapolres Belawan AKBP Wahyudi Rahman SH, saat dimintai tanggapannya terhadap maraknya aktivitas perjudian di wilayah hukumnya, hingga berita ini tayang belum merespon apapun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *